Adapun rukun Islam yang kedua adalah salat yang mana ia merupakan tiang agama dan rukun Islam yang paling besar setelah dua kalimat syahadat. Telah sepakat para ulama kaum muslimin bahwa salat fardhu dalam sehari semalam adalah lima waktu. Jumlahnya 17 rakaat yang Allah fardhukan atas setiap muslim laki-laki yang baligh dan berakal sehat, begitu juga atas muslim wanita yang baligh dan berakal yang suci / bersih dari penghalang salat (seperti haidh, nifash, hilang akal).
Telah sepakat pula para ulama bahwa orang yang wajib melaksanakan salat dari orang-orang mukallaf kemudian ia meninggalkannya dengan mengingkari kewajiban salat 5 waktu maka ia telah kafir / murtad.
Sedangkan orang yang meninggalkannya karena malas maka para ulama berbeda pendapat tentangnya. Adapun menurut Al-Imam Asy-Syafi’iy dan Al-Imam Malik hukumannya adalah dibunuh dengan pedang (dipenggal) namun tidak kafir. Maka setelah ia mati, ia tetap diperlakukan seperti jenazah kaum muslimin, yaitu dikafani, dimandikan, salati, dikuburkan, dan hartanya diwarisi oleh keluarganya. Pendapat yang sahih dalam mazhab Asy-Syafi’iy adalah dibunuh hanya dengan meninggalkan satu salat saja dengan syarat ia menunda-nunda salat sampai waktu darurat dan dengan syarat sebelum dihukum ia diminta (dan dinasehati) untuk bertaubat. Jika ia menyesal dan bertaubat maka gugurlah hukuman itu dan jika ia tidak bertaubat / menyesal maka ia pun dibunuh. Adapun menurut Al-Imam Abu Hanifah, orang tersebut ditahan / dipenjarakan hingga ia mau salat. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang tersebut dibunuh dengan pedang karena meninggalkan salat satu kali, dan jenazahnya adalah seperti jenazah orang kafir / murtad. Dan pendapat Al-Imam Ahmad adalah pendapat yang banyak dianut pula oleh para sahabat Nabi SAW seperti Sayyidina Umar bin Al-Khoththob, Sayyidina Ali bin Abi Tholib, Sayyidina Abdurrahman bin ‘Auf, Sayyidina Abdulloh bin Al-‘Abbas, Sayyidina Jabir, Sayyidina Abu Huroiroh, Sayyidina Abud Darda’, semoga Allah meridhoi mereka semua.
Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata dalam kitab beliau Mukhtashorul Iidhooch: “Hati-hatilah, hati-hatilah!!! Jangan sampai engkau teledorkan salatmu. Sebab jika pun engkau berhajji seribu kali dan engkau melalaikan satu salat saja yakni engkau akhirkan dari waktunya maka engkau akan merugi. Lebih baik engkau meninggalkan hajji. Banyak orang justeru terus-menerus berhajji namuun ia melalaikan salatnya. Ini sungguh merupakan sebuah kerugian dan kesesatan yang nyata.” Ia juga berkata dalam kitabnya Al-Jauharul Munazh-zhom fii Ziyaarotil Qobril Mukarrom: “Banyak orang yang rutin berziarah kepada Nabi SAW namun sayang mereka melalaikan kewajiban-kewajiban mereka. Ini semua karena kedunguan dan kejahilan mereka. Sebab melakukan satu fardhu saja itu lebih baik dari ribuan kali ziarah, sebab ziarah adalah sunnah hukumnya. Maka bagaimanakah engkau mengerjakan amal sunnah lalu menyia-nyiakan sebuah amalan fardhu? Padahal, bagaimanapun juga, melaksanakan perintah Nabi SAW yang wajib dan menjauhi larangan-larangan beliau yang haram adalah lebih agung dalam menunjukkan rasa cinta kepada beliau, dan lebih tinggi dalam memuliakan beliau, dari pada ziarah kepada beliau (dengan meninggalkan semua itu). Maka hati-hatilah wahai para peziarah, janganlah engkau menyia-nyiakan sedikitpun dari kewajiban agamamu. Sebab khawatir engkau akan tertimpa murka Allah SWT, dan (jika demikian) engkau akan pulang (dari ziarah itu) dengan kerugian yang sangat dan kehampaan yang sangat. Semoga Allah melindungi kita dari yang seperti itu, dengan berkat karunia dan anugerah-Nya.”
Maka renungkanlah oleh mata hatimu betapakah keagungan posisi salat dalam agama engka pasti akan memahaminya. Lalu engkau pun akan merasa tidak senang dengan kemunkaran yang terjadi dalam zaman ini yang dilakukan oleh orang dewasa, tua renta, dan pemudanya, serta orang fakir dan yang empunya harta, yaitu mereka memaksakan diri untuk berhajji atau berziarah namun mereka menyia-nyiakan salat fardhu, bahkan terkadang mereka banyak mengerjakan hal-hal yang diharamkan. Dengan begitu mereka masih menyangkan bahwa mereka adalah orang-orang yang mendekatkan diri kepada Rasululloh atau kepada wali yang mereka ziarahi, tanpa mereka peduli kepada tipuan yang dilontarkan oleh Iblis untuk menejerumuskan mereka sehingga mereka pun meninggalkan / mengorbankan salat fardhunya demi mencapai amalan sunnah dan mengerjakan dosa-dosa besar yang mana seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang hal itu.
Maka
لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَإِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ
Tiada daya (untuk menghindar dari maksiat) dan tiada upaya (untuk taat) kecuali dengan (pertolongan) Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan kita hanyalah milik Allah dan hanya kepada-Nya kita dikembalikan.
Dengarkanlah – semoga Allah memberi kita semua taufiq – sebagian yang tersebut dalam beberapa hadits yang mulia sebagaimana yang tersebut dalam kitab Az-Zawaajir karya Al-Imam Ibnu Hajar bahwasanya orang yang meniinggalkan salat akan mati dalam keadaan hina, kelaparan, dan kehausan, walaupun ia diberi minum dengan seluruh air laut di dunia ini. Juga diriwayatkan bahwa kuburnya akan menggencetnya hingga hancur berantakan-lah tulang rusuk-nya dan dinyalakanlah api di kuburnya dan berbaringlah dia di atas api yang membara itu malam dan siang hari. Tidak hanya itu, Allah menguasakan kepada orang itu dikuburnya seekor ular yang bernama Asy-Syujaa’ul Aqro’ (Si Pemberani Yang Menakutkan), dua matanya dari api, kuku-kukunya dari besi. Panjang setiap kukunya adalah sepanjang perjalanan satu hari. Ular itu berbicara kepada si mayyit (yang meninggalkan salat): “Aku adalah Asy-Syujaa’ul Aqro’”, suaranya seperti halilintar yang menyambar, ia berkata: “Allah SWT menyuruhku untuk memukulmu karena engkau meninggalkan salat. Salat subuh engkau akhirkan hingga setelah terbit matahari. Aku memukul engkau karena engkau meninggalkan salat zhuhur hingga datang waktu ashar. Aku pukul engkau karena mengakhirkan salat ashar hingga waktu maghrib. Aku pukul engkau karena mengakhirkan salat maghrib hingga datang waktu isya’. Aku pukul engkau karena mengakhirkan salat isya’ hingga waktu fajar. Setiap kali ular itu mmemukulnya tenggelamlah orang itu 70 hasta (kurang lebih 35 meter) ke dalam bumi. Dan teerus ia akan diazab / disiksa di kuburnya hingga hari kiamat. Dia akan datang pada hari kiamat sedang di wajahnya tertulis 3 baris: baris pertama tertulis “Wahai orang yang menyia-nyiakan hak Allah”, baris kedua tertulis: “Wahai orang yang dikhususkan untuk mendapat murka Allah”, baris ketiga tertulis: “Sebagaimana di dunia engkau telah menyia-nyiakan hak Allah maka hendaklah engkau sekarang putus asa dari rahmat Allah.” Bahkan diriwayatkan pula bahwa yang pertama akan dihitamkan wajahnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang meninggalkan salat. Bahkan diriwayatkan bahwa di Jahannam ada sebuah lembah yang disebut lamlam pada lembah itu terdapat ular-ular. Setiap ularnya sebesar leher unta, panjangnya sepanjang perjalanan sebulan, yang mana ular-ular itu menyengat orang-orang yang meninggalkan salat. Lalu mendidihlah bisa ular dalam tubuh orang-orang tersebut selama 70 tahun, maka berguguranlah dagingnya.
Oleh karena itu jagalah salat! jagalah salat wahai hamba Allah! Sebab barangsiapa menjaga salat maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang menyia-nyiakan salat maka Allah pun akan menyia-nyiakannya dan ia akan pulang menghadap Allah dengan murka dari Allah. Adapun awal waktu salat adalah keridhoan Allah sedangkan akhirnya adalah maaf Allah.
Maka kita memohon kepada Allah agar menolong kita untuk menjaga salat dengan segala kesempurnaannya dan tepat pada waktunya, dan agar Allah menunjuki kita dengan petunjuk-Nya, dan menjadikan kita orang-orang yang bergegas untuk mencapai keridhoan-Nya, dan janganlah Dia menjadikan bagi kita pelindung selain-Nya dan janganlah Dia menjadikan kita orang-orang yang melanggar perintah-Nya, dan bermaksiat kepada-Nya, dengan berkat kebenaran dan orang-orang yang mengikuti beliau.
Adapun rukun Islam yang ketiga adalah zakat. Zakat itu adalah hak dalam harta, dan merupakan kewajiban dalam agama. Yang mana dengan menunaikannya, harta akan menjadi suci dan berkembang, dan akan tertolak segala hal-hal yang menakutkan. Sebaliknya, dengan mencegah zakat maka dapat menyebabkan harta binasa, dan membawa pemiliknya kepada siksa. Allah SWT berfirman:
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِيْنَ (6)
الَّذِيْنَ لاَ يُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالآخِرَةِ هُمْ كَافِرُوْنَ (7) (حم
السجدة / فصلت: 6 – 7)
Artinya: “…Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan (-Nya) (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat …” (Q.S Fush-shilat: 6 – 7)
Allah menyebut orang-orang yang tidak menunaikan zakat sebagai kaum musyrikin. Allah juga berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ
يَبْخَلُوْنَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرٌ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُوْنَ
مَا بَخِلُوْا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (آل
عمران: 180)
Artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat…..” (Q.S Aalu ‘Imroon: 180)
Allah juga berfirman:
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِيْ
نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ هذَا
مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (التوبة: 35)
Artinya: “pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanllah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (Q.S At-Taubah: 35)
Rasululloh SAW bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ
وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمِ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَظَهْرُهُ – أَيْ وَيُوَسَّعُ جِسْمُهُ لَهَا
كُلُّهَا وَإِنْ كَثُرَتْ
Artinya: “Tiada seorang pun dari pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya kecuali nanti ketika hari kiamat emas dan peraknya tersebut akan dipanaskan dan digunakan untuk menyeterika lambung dan punggungnya yakni diperluas / perbesar badannya sehingga terkena kepada semua bagian dari emas an peraknya itu.”
Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy:
كُلَّمَا بَرُدَتْ
أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْداَرُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى
يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا
إِلَى النَّارِ
Artinya: “Setiap kali dingin akan dikembalikan lagi seperti itu, di suatu hari yang kadarnya adalah 50.000 tahun, terus menerus hingga diputuskan perkara kepada seluruh hamba, sehingga ia (setelah putusan itu) dapat melihat kemanakah jalannya: ke surga atau ke neraka.”
قِيْلَ: يَا رَسُوْلُ اللهِ
فَاْلإِبِلُ قَالَ: وَلاَ صَاحِبُ إِبِلٍ لاَ يُؤَدِّي حَقَّهَا ومِنْ حَقِّهَا
حَلْبُهَا يَوْمَ وُرُوْدِهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بُطِحَ
لَهَا بِقَاعٌ قَرْقَرٌ – أَيْ مَكَانٌ مُسْتَوٍ أَمْلَسُ – أَوْفَرَ مَا كَانَتْ
لاَ يُفْقِدُ فَصِيْلاً وَاحِدًا تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَعَضُّهُ
بِأَفْوَاهِهَا كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا رُدَّ عَلَيْهِ أُخْرَاهَا
فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ
الْعِبَادِ....إلخ الحديث.
Artinya: Kemudian Rasululloh ditanya: “Bagaimana dengan (pemilik) unta (yang tidak menunaikan zakatnya)?” Beliau bersabda: “Demikian juga pemilik unta yang tidak menunaikan haknya dan termasuk haknya adalah memerah susunya pada saat unta-unta itu baru datang, maka ketika hari kiamat akan dibentangkan baginya sebuah tanah lapang yang datar yang mencukupik untuk unta-untanya itu. Lalu tidaklah terlewat satu ekor unta bahkan anak unta yang dia miliki kecuali akan menginjaknya dengan kaki-kaki mereka. Setelah selesai satu ekor dilanjutken dengan yang berikutnya, pada suatu hari yang kadarnya 50.000 tahun hingga diputuskan perkara antara para hamba…..dan seterusnya hingga akhir hadits.”
Abu Dzar berkata: “Aku berhenti dihadapan Rasululloh SAW sedangkan beliau tengah duduk di bawah naungan ka’bah. Ketika beliau melihat aku, beliau bersabda:
هُمُ اْلأَخْسَرُوْنَ
وَرَبِّ الْكَعْبَةِ فَقُلْتُ: مَنْ هُمْ؟ فَقَالَ: َاْلأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً
إِلاَّ مَنْ قَالَ بِالْمَالِ هَكَذَا وَهَكَذَا مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ
خَلْفِهِ وَعَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ.
Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang merugi, demi Tuhan Pemilik Ka’bah.” Aku pun berkata: “Siapakah mereka itu?” Beliau bersabda: “Yaitu orang-orang yang banyak hartanya kecuali orang yang mendermakan hartanya begini dan begitu, baik dari depan, belakang, sebelah kanan, dan sebelah kiri. Namun mereka itu sedikit sekali jumlahnya.”
Penggubah wasiat ini (yakni Al-Habib Abdulloh Al-Haddad) – semoga Allah merahmatinya – berkata dalam kitab An-Nashoo-ich: “Dan ketahuilah barangsiapa yang salat, puasa, dan berhajji, namun ia tidak menunaikan zakat hartanya maka Allah tidak akan menerima salatnya, puasanya, dan hajjinya hingga ia mengeluarkan zakat. Hal itu karena kesemuanya saling terkait satu sama lain. Allah tidak menerima amalan orang yang beramal hanya dengan sebagiannya hingga ia mengamalkan keseluruhannya, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasululloh.”
Adapun mencegah zakat (tidak membayarnya) termasuk dosa yang amat besar. Sebab sungguh telah datang dari Allah SWT dan Rasululloh SAW berbagai ancaman yang menakutkan bahkan orang yang tak menunaikan zakat dikhawatirkan iaa meninggal dalam keadaan suu-ul khootimah (buruk akhirnya) dan ia keluar dari dunia ini dengan tidak dalam keadaan Islam (dan tidak membawa iman). Kita mohon perlindungan kepada Allah dari hal yang semacam itu. Bahkan terkadang ia akan menerima siksa juga sebelum ia mati. Sebagaimana yang terjadi pada Karun dari kaum Bani Israil ketika ia mencegah zakat. Allah berfirman:
فَخَسَفْنَا بِهِ وَ
بِدَارِهِ الأَرْضَ... (القصص: 81)
Artinya: “Maka Kami benamkanlah Karun beserta rumahnya ke dalam bumi…” (Q.S Al-Qoshos: 81)
Dan sungguh tertera keterangan bahwa harta orang yang tidak menunaikan zakat akan diserupakan dengan seekor ular yang besar pada hari kiamat dan akan digantungkan di lehernya. Allah SWT berfiman:
...سَيُطَوَّقُوْنَ
مَا بَخِلُوْا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ... (آل عمران: 180)
Artinya: “…harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dileher mereka pada hari kiamat…” (Q.S Aalu ‘Imroon: 180)
Oleh karenanya, sudah seharusnya bagi orang yang beriman dan membenarkan akan janji Tuhannya yang berkeyakinan akan bertemu dengan Tuhannya untuk mengeluarkan zakat hartanya dengan suka rela / jiwa yang lapang tidak terpaksa dan tidak berat bahkan dengan senang hati karena apa yang Allah janjikan baginya yaitu berupa balasan yang amat besar. Hendaknya pula ia menanamkan keyakinan bahwa harta yang diberikannya itu adalah memang hak orang-orang fakir, dan hendaklah ia tidak mengungkit-ungkit pemberiannya itu. Sebab mengungkit-ungkit pemberian / sedekah itu dapat menghapus pahalanya. Dan hendaknya si pemberi melihat bahwa si penerima lebih utama / mulia darinya sebab syari’at sangat memuji kefakiran jika dihadapi dengan kesabaran dan ketaatan kepada Allah. Sedekah yang paling utama baik zakat atau sedekah sukarela adalah yang diberikan kepada orang-orang yang memang benar-benar membutuhkan, dan ia ternasuk orang yang bertaqwa dan taat kepada Allah, serta orang yang menjaga kehormatan dirinya, dan masih memiliki hubungan kerabat, hubungan rahim, dan tetangga. Khususnya orang-orang yang sibuk mempelajari ilmu agama dan amal salih. Ini sebagai bentuk pertolongan kepada hamba-hamba Allah yang salih. Sebab Rasululloh SAW bersabda:
لاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ
إِلاَّ تَقِيٌّ
Artinya: “Dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa.”
Dan hendaknya harta yang diinfakkan adalah harta yang terbaik. Dalam hadits tersebut:
صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِئُ
غَضَبَ الرَّبِّ
Artinya: “Sedekah secara sembunyi-sembunyi dapat memadamkan murka Tuhan.”