Total Tayangan Halaman

Sabtu, 17 April 2010

sekelumit tentang silaturrachim 2 (mahram)

Telah diketahui dari pembahasan yang lalu bahwa yang paling diutamakan dalam menyambung tali silaturrachim adalah kerabat yang masih memiliki hubungan machrom dengan kita.

Yang dimaksud dengan machrom adalah wanita-wanita (ini dari sudut pandang pria, dan berlaku sebaliknya) yang haram kita nikahi, seperti: ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dsb. Masalah machrom ini tersbut dalam surat An-Nisaa’ ayat 23. Dan dalam fiqih mazhab Asy-Syafi’iy, mereka para machrom itu adalah orang yang tidak batal wudhu’ kita jika menyentuhnya.

Machrom dalam syari’at terbagi tiga, yaitu: machrom karena hubungan nasab, karena hubungan pernikahan, dan karena hubungan persusuan.

Yang machrom karena nasab adalah, ibu [terus keatas, yakni mencakup ibunya ibu, ibunya bapak, dan seterusnya], anak perempuan [terus ke bawah, yakni mencakup: anaknya anak / cucu, dan seterusnya], saudari [baik saudari seayah-seibu, atau saudari seayah saja atau saudari seibu saja], bibi [dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu, termasuk ke dalamnya adalah bibinya ibu kita atau bibinya ayah kita, dan terus ke atas] keponakan [baik anak dari saudara kita ataupun anak dari saudari kita, terus ke bawah].

Adapun yang machrom karena sepersusuan (rodhoo’ah), adalah ibu susu (yang menyusui kita), saudara susu [anak yang menyusu kepada satu ibu susu yang sama dengan kita], dan semua yang machrom dengan nasab, machrom pula dengan sepersusuan [seperti: bibi (saudari ibu susu kita), keponakan (anak dari saudara / saudari ibu susu), dan sebagainya].

Adapun yang machrom dengan pernikahan adalah mertua, menantu, ibu tiri, anak tiri.

Machrom yang tersebut di atas semuanya berlaku machrom selama-lamanya. Selain itu ada pula machrom yang tidak selamanya yakni, saudarinya isteri kita [yakni selama kita menikah dengan isteri kita maka kita haram menikah dengan saudarinya], bibi dari isteri kita [yakni mahrom dengan kita selama kita masih dalam status pernikahan dengan isteri, namun ketika telah bercerai atau isteri meninggal dunia maka tidak lagi mahrom dengan kita].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar