Total Tayangan Halaman

Minggu, 14 Desember 2014

Hukum Mengucapkan Selamat Natal


Banyak sudah tulisan yang beredar tentang masalah ini dan semuanya bermuara pada dua kesimpulan, sebagian membolehkan mengucapkan selamat natal dan sebagian lagi tidak membolehkan. Bahkan saya sempat membaca di salah satu situs tentang masalah terkait, lalu si penulis mengatkan bahwa mayoritas ulama sebenarnya membolehkan mengucapkan Selamat Natal dan yang tidak membolehkan menurutnya adalah wahabi atau anteknya. Padalah setahu saya banyak juga ulama ahlis sunnah wal jamaah (non Wahabiiy) bahkan dari kalangan NU sendiri yang mengharamkan pengucapan selamat Natal. Sehingga terkadang hal ini membuat bingung sebagian orang. Maka di sini saya mencoba – dengan keterbatasan ilmu dan tentu keyakiknan bahwa kebenaran sejati hanya milik Allah – untuk mengurai hal tersebut. Terutama pokok pangkal mengapa sampai terjadi perbedaan pendapat tersebut.
Pertama-tama, yang harus kita ketahui adalah kita tidak mungkin menghukumi sesuatu jika kita belum mengerti hakikat sesuatu tersebut. Dalam hal ini adalah ucapan “Selamat Natal” (atau dalam bahasi Inggris: Merry Christmas, dari bahasa Inggris lama: Christes Maesse: artinya: Missa Kristus) apakah maknanya? Sudah banyak diketahui bahwa natal diambil dari bahasa latin yang bermakna kelahiran. Dan jika kita membuka ensiklopedi-ensdiklopedi barat seperti ensiklopedi Britanica dan Americana tentang Christmas maka akan dapat kita ambil kesimpulan bahwa makna ucapan “selamat natal” adalah selamat atas hari kelahiran Yesus Kristus (dari bahasa Yunani Kristos yang bermakna yang diberkahi / Al-Masih) sebagai anak Tuhan atau Tuhan atau titisan Tuhan untuk menebus dosa umat manusia. Untuk lebih jelasnya tentang makna Natal itu sendiri secara terperinci saya sarankan anda juga membuka situs-situs nasrani seperti:  http://gbihog.org/index.php?option=com_content&view=article&id=291:makna-natal-bagi-iman-kristen&catid=3:renungan&Itemid=7, dan semacamnya.
[nama Yesus atau Jesus sebenarnya adalah terjemahan nama Isa yang asli kedalam bahasa Yunani, sedangkan nama beliau yang asli sebagai mana dalam naskah Injil Lukas kuno adalah Yasuu’ Yehesyua, atau ‘Iisa dalam dialek Arab]
Sehingga telah jelas bahwa ucapan “Selamat Natal” bukan hanya sebuah ucapan biasa tetapi dari sisi lain merupakan pengakuan akan akidah mereka berupa penuhanan Nabi Isa dan akidah matinya Yesus di tiang salib untuk menebus dosa umat manusia. Otomatis dengan demikian kita mengakui pula akidah dosa warisan dan penebusan dosa, yang kesemuanya itu sudah jelas bertentangan dengan akidah Islam. Inilah sebenarnya yang dipermasalahkan oleh ulama yang mengharamkan.
Sedangkan ulama yang membolehkan rupanya hanya melihat dari sisi bahwa ucapan tersebut hanya sebatas ucapan dan tidak mengandung ritual / ibadah atau keyakinan. Lebih jauh lagi ada yang mengaitkannya dengan kelahiran Nabi Isa. Padalah sebenarnya pakar Nasrani pun banyak yang menolak bahwa kelahiran Nabi Isa terjadi pada tanggal 25 Desember yang notabene dikenal sebagai hari kelahiran Dewa Matahari (Mitra). Bahkan dalam 4 Injil kanonik sendiri (Matius, Markus, Lukas, Yohanes) yang diakui oleh Gereja, diceritakan bahwa Yesus ketika dilahirkan, para penggembala kambing membiarkan ternaknya di padang hingga malam hari. Yang mana itu tidak terjadi kecuali musim panas (sekitar Maret atau April). Sedangkan Desember adalah musim dingin di Yerussalem, Palestina.
Begitu juga Al-Qur’an dalam surat Maryam dikisahkan bahwa ketika Maryam hendak melahirkan ia bersandar di pohon korma dan ia mendapat makanan berupa Ruthob (kurma yang hampir masak) tersebut atas ilham dari Allag serta Allah alirkan mata air di dekat tempat ia bersandar. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum dikalangan orang Arab bahwa kurma Ruthob ataupun kurma masak tidak didapati kecuali pada musim panas.
Jadi meskipun kita mengucapkan selamat Natal dengan dalih kelahiran Nabi Isa maka juga sama sekali tidak tepat bahkan lebih bahaya lagi dikhawatirkan kita malah terjerumus kepada kepercayaan Pagan (berhala) yang sudah di adopsi oleh gereja tentang tanggal Natal yaitu 25 Desember dengan menyamakan hari yang diagungkan oleh kaum pagan yaitu hari kelahiran dewa matahari, untuk menarik simpati mereka yang baru masuk ke dalam Agama Nasrani. Yang mana hal ini sudah menjadi rahasia umum diantara pakar sejarah terutama sejarah Kristen dan Gereja.
Yang tak kalah menghebohkan lagi (kalo tidak salah setahun yang lalu) khusunya bagi pembaca di dunia maya, adalah ucapan natal dari Al-Habib Ali Al Jufri. Dan di sini untuk keobyektifan saya sengaja mencari ucapan tersebut dari situs resmi beliau namun tidak saya jumpai dan akhirnya saya membuka akun facebook resmi beliau: https://www.facebook.com/ali.jefry/posts/10151250549818541, distu saya jumpai ucapan natal dari beliau khusunya kepada umat Kristen Koptik (Mesir) yaitu dengan redaksi sebagai berikut:
 أُهنئ سيدنا محمداً بذكرى ميلاد السيد المسيح.. نعم أُهنئ سيدنا محمداً..
أليس هو من قال: (أنا أولى الناس بعيسى ابن مريم فى الدنيا والآخرة)..
وأُهنئ المسلمين والمسيحيين بل أُهنئ البشرية كلها بالميلاد المجيد لمن تجلّى الله عليه فى مولده باسمه السلام فجعله رمزاً للسلام..
وأخص إخوتي المسيحيين الأقباط وسائر الأرثوذوكس بالتهنئة .. أعاده الله على العالم بالمحبة والسلام
وأقول لسيدنا المسيح:
سيدى يا روح الله ويا كلمته.. السلام عليك يوم وُلدتَ ويوم تموتُ ويوم تُبعثُ حياً..
(Tertanggal 7 januari 2013)
Yang artinya: Aku mengucapkan selamat kepada sayyidina (junjungan kami) Nabi Muhammad dalam rangka peringatan kelahiran (miilaad / natal) Al-Masih. Ya, aku memberi tahniah (ucapan selamat) kepada sayyidina Muhammad. Bukankah beliau yang mengucapkan dalam sabdanya: “Aku lebih utama terhadap diri Isa bin Maryam di dunia dan di akhirat”
Dan aku memberi tahniah kepada kaum muslimin dan masehi (nasrani) bahkan aku memberi ucapan tahniah keseluruh ummat manusia dengan kelahiran (natal) yang mulia kepada sosok yang Allah menampakkan ke Maha Damai-an-Nya melalui beliau dan menjadikan beliau simbol kedamaian.
Dan aku khususkan tahniah ini kepada saudara-saudaraku Kristen Koptik dan seluruh kristen Ortodoks. Semoga Allah mengkaruniakan kepada alam kecintaan dan kedamaian.
Aku mengucapkan kepada Sayyidina Al-Masih (Nabi Isa, semoga salawat dan salam atasnya dan atas Nabi Muhammad): “Tuanku, wahai Ruhulloh, wahai Kalimatulloh, salam atasmu pada hari engkau dilahirkan, dan pada hari kelak engkau wafat dan pada hari kelak engkau dibangkitkan.
(Al Habib Ali Al-Jifri)
Secara pribadi saya sangat mengidolakan beliau tapi dalam hal ini saya tidak sependapat dengan beliau, dengan segala hirmat dan ta’zhim. Mungkin beliau memandang dari segi bahwa ucapan tersebut hanya bentuk ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa tidak lebih dan tidak kurang, dan dalam hal ini beliau tidak memperhitungkan nilai Agamis hari Natal dan Ucapan Selamat Natal. Sehingga beliau membolehkannya.
Namun jika kita tilik fatwa-fatwa ulama ahlussunnah wal jamaah yang lain di timur tengah yang nota bene fatwa-fatwa mereka diusung juga sebagai dasar oleh orang yang membolehkan pengucapan selamat natal, (diantaranya seperti  yang tertulis dalam: http://www.alkhoirot.net/2011/12/hukum-ucapan-selamat-natal.html), ketika kita tilik dengan teliti dan cermat ternyata pembolehan mereka tidak mutlak namun bersyarat, diantaranya (fatwa-fatwa ini saya nukil dari tulisan alkhoirot tersebut):
FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL 

1. http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhayli mengatakan:
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.
Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.
(jelas secara pengertian di atas ucapan selamat Natal mengandung pengakuan kebenaran ideologi / pemikiran mereka)

2. islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
3. majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
4. alanba.com.kw/AbsoluteNMNEW/templates/local2010.aspx?articleid=159838&zoneid=14&m=0 
5. http://goo.gl/J7aRD (fatwa Syaraf Qudhat)

FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL 

Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:
يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».
ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس. 

Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah [ini benar jika seandainya natal dan ucapan selamat natal tidak bernilai agamis] bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik. [ingat! firman ini atau ayat ini (surat An-Nisaa’: 86) konteksnya adalah salam sesama muslim, silakan rujuk tafsir-tafsir mu’tabar]

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.
[baca dengan seksama pernyataan beliau khususnya yang dicetak tebal, yakni hal itu bersyarat yakni selama tidak mengandung pengakuan atas agama / keyakinan mereka.]

Lebih detail lihat: 
Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal. 


FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL 

Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Intinya: ucapana selamat itu boleh dan baik. Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting seperti dimuat dalam Islamonline.net pada 12 Januari 2008:
مفتي مصر: تهنئة غير المسلمين بأعيادهم بر جائز

القاهرة- أكد الدكتور علي جمعة مفتي مصر أن تهنئة النصارى وغيرهم من أهل الكتاب بأعيادهم جائزة، معتبرا أنها "من البر" الذي لم ينه الله عنه، شريطة ألا يشارك مقدم التهنئة فيما تتضمنه الاحتفالات بتلك الأعياد من "أمور تتعارض مع العقيدة الإسلامية".
وردا على سؤال في هذا الشأن لـ"إسلام أون لاين.نت" قال الدكتور جمعة: "إن تهنئة غير المسلمين بالمناسبات الاجتماعية والأعياد الدينية الخاصة بهم، كعيد ميلاد السيد المسيح، ورأس السنة الميلادية جائز... باعتبار أن ذلك داخل في مفهوم البر، وتأليف القلوب".

واعتبر أن هذه التهنئة داخلة في قول الله تعالى: {لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
Artinya: 

Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik

Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh [hal ini tidak sepenuhnya betul, sebab hari Natal dan Tahun Baru jika kita tilik sejarahnya erat terkait dengan kepercayaan nasrani yang sebetulnya diadopsi dari kepercayan / pemujaan terhadap Dewa Mitra dan Dewa Janus yakni kepercaya pagan (berhala) eropa kuno (Yunani dan sekitarnya) dan ucapan kita bisa dianggap sebagai pengagungan syiar agama mereka]." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
(Beliau membolehkan kareha memandang bahwa dalam ucapan itu tidak mengandung sesuatu pengakuan akidah mereka)
Lebih detail lihat: 
Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal. 


FATWA DR. SYARAF QUDHAT AHLI HADITS YORDANIA 

Syaraf Qudhat adalah ahli hadits Fakultas Syariah di Universitas Yordania. Dalam fatwanya pada 22 Desember 2011 yang berjudul "Ucapan Selamat pada Hari Raya Kristen". Berikut detailnya dalam bahasa Arab:
تهنئة المسيحيين بأعيادهم

"يكثر السؤال في هذه الأيام عن حكم تهنئة المسيحيين بأعيادهم، وللجواب عن ذلك أقول: إن الأصل في هذا الإباحة، ولم يرد ما ينهى عن ذلك، وكل ما سمعته أو قرأته لمن يحرمون هذه التهنئة أن في التهنئة إقرارًا لهم على دينهم الذي نعتقد أنه محرف، ولكن الصحيح أنه لا يوجد في التهنئة أي إقرار، لما يلي:

1- لأننا لا نَعُدُّ تهنئتهم لنا بأعيادنا إقرارًا منهم بأن الإسلام هو الصحيح، فالمسلم لا يقصد بالتهنئة إقرارًا على الدين، ولا هم يفهمون منا ذلك.

2- لأن الله تعالى أمرنا بمعاملتهم بالحسنى، فقال تعالى: (لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8))(الممتحنة) والبر هو الخير عمومًا، فقد أمرنا الله تعالى بمعاملتهم بالخير كله، فتكون معاملتهم بالخير ليست جائزة فقط بل هي مستحبة، فكيف يحرم بعد ذلك تهنئتهم بنحو قولك: كل عام وأنتم بخير، فإننا لا شك نحب لهم الخير، وقد أمرنا الله بذلك.

3- لأن الله تعالى شرع لنا التحالف معهم كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة المنورة.

4- لأن الله تعالى شرع لنا زيارتهم في بيوتهم واستقبالهم في بيوتنا، والأكل من طعامهم، بل والزواج منهم، مع ما في الزواج من مودة ورحمة، ولا يقال: إن في ذلك كله نوعًا من الإقرار لهم بأن دينهم هو الحق، فكيف يجوز ذلك كله ولا تجوز تهنئتهم!!!".
[tanda [....] adalah tambahan dari saya sebagai komentar]

Artinya: Banyak pertanyaan akhir-akhir ini tentang hukum mengucapkan selamat (tahniah) pada hari raya umat Kristiani, sebagai jawaban dari hal tersebut inilah jawaban saya: Hukum asal dalam hal ini adalah boleh dan Tidak ada dalil teks (Quran dan hadits Nabi) yang melarang hal itu. Seluruh pendapat yang saya dengar dan baca dari mereka yang melarang ucapan selamat Natal bahwa dalam ucapan selamat itu terkandung pengakuan pada agama mereka yang kita yakini telah diselewengkan. Padahal yang benar adalah bahwa dalam ucapan selamat tidak terkandung pengakuan apapun dengan dasar sebagai berikut:

Pertama, karena kita tidak pernah menganggap ucapan selamat Hari Raya mereka pada kita sebagai pengakuan mereka atas kebenaran Islam. [betul itu, namun hal ini tidak berlaku sebaliknya, yakni ucapan Selamat Natal, jika kita tanyakan atau kita baca di sumber-sumber kristen tentang makna ucapan tersebut maka kita akan mendapati seperti apa yang sudah saya gambarkan di atas] Ucapan selamat Natal seorang Muslim tidak bermaksud sebagai pengakuan yang terkait agama [jelas ini tidak mungkin sebab tanggal 25 Desember itu memiliki nilai agamis bagi mereka, bahkan memliki nilai yang jelas berbeda yang sejatinya terkait bukan dengan Nabi Isa tetapi dengan kepercayaan pagan (berhala)]. Juga bukan berarti mereka faham pada agama kita.

Kedua, karena Allah menyuruh kita untuk memperlakukan mereka dengan baik seperti tersebut dengan jelas dalam QS Al-Mumthanah 60:8. Makna al-birr adalah berbuat baik secara umum. Artinya, Allah memerintahkan kita untuk memperlakukan mereka dengan kebaikan. Maka, perlakukan baik kepada non-Muslim bukan hanya boleh bahkan dianjurkan. Bagaimana mungkin mengucapkan: Kullu ‘aamin wa antum bikhoir (artinya: sepanjang tahun semoga kalian dalam keadaan baik-baik saja) saja dilarang? Sudah pasti kita berharap mereka dalam keadaan baik-baik saja. Dan Allah menyuruh kita melakukan hal itu. [di sini hanya dibahas ucapan kullu ‘aamin wa antum bikhoir yang biasa diucapkan oleh orang-orang Arab secara umum – termasuk orang2 kristen Arab – ketika hari-hari penting seperti ulang tahun, dsb. Jelas saya pun setuju jika demikian. Namun lain halnya dengan ucapan Merry Christmas atau Selamat Natal yang mengandung makna agamis dan bukan hanya ucapan selamat biasa]

Ketiga, karena Allah mensyariatkan kita untuk tahaluf (berkoalisi) dengan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi saat beliau datang ke Madinah Al-Munawwaroh. [yakni sebatas hidup berdampingan dan melaksanakan kehidupan sosial bersama, memang itu dibenarkan]

Keempat, karena Allah memerintahkan kita untuk mengunjungi rumah mereka dan menyambut kedatangan mereka di rumah kita. Memakan makanan mereka dan menikahi perempuan mereka padahal dalam perkawinan terdapat mawaddah wa rahmah (rasa kasih dan sayang). Tidak ada yang mengatakan hal itu sebagai ikrar atau pengakuan bahwa agama mereka itu benar. Bagaimana semua hal itu dibolehkan sedangkan mengucapkan selamat saja dilarang? [memang enar dalam masalah sosial bertamu dan sebagainya selama mereka bukan orang kafir yang memerangi Islam / kafir harbi, kita dianjurkan untuk menghormati mereka dan siapapun yang bertamu dirumah kita, sedangkan dalam masalah makanan memang dalam surat Al-Maidah ayat 5 kita dibolehkan memakan makanan yang disembelih oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dan lelaki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab (tidak sebaliknya) namun siapakah ahlul kitab yang dimaksud: jumhur ulama (khususnya dalam mazhab Syafi’iy menjelaskan bahwa ahlul kitab yang dimaksud adalah Yahudi asli dan Nasrani asli yang mana kakek2 mereka sudah memeluk agama tersebut sebelum datang Rasululloh atau sebelum diubah oleh pemeluknya, dan ahlul kitab ini kemungkinan masih ada di Yordania dan jazirah Arab, namun tidak demikian halnya di Indonesia)]
Kesimpulannya: bahwa Natal dan Ucapan selamatnya begitu juga dengan tahun Baru Masehi kental dengan kesan agamis baik dari Nasrani maupun kepercayaa Pagan (berhala). Oleh karena itu mengucapkan Selamat Natal atau Tahun Baru Hijriah tidak diperbolehkan karena itu menyangkut Agama dan sudah jelas konsep Islam tentang agama: لكم دينكم ولي دين (bagi kalian agama kalian dan bagiku agamku [surat Al-Kafiruun: 6])

Adapun bagi yang membolehkan atas dasar dalih diatas maka kita sudah jelaskan kedudukan dalih tersebut. Dan adapula yang membolehkan dengan dasar isi surat Rasululloh kepada Raja Hiroqla (Heraklius), yaitu ucapan Nabi dalam surat itu: والسلام على من اتبع الهدى (dan keselamatn bagi yang mengikuti petunjuk) jelas dalil ini salah sasaran sebab Rasul mengucapkan salam atas orang-orang yang mengikuti petunjuk Islam, yakni jika akhirnya Heraklius memeluk Islam maka ia termasuk orang yang layak mendapatkan salam tersebut. Bukan secara khusus beliau memberi salam kepada Heraklius sebab dalam hadits yang lain disebutkan: لا تبدءوا اليهود ولا النصارى بالسلام (artinya: janganlah kalian memulai orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam. [hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Huroiroh]) dan jika yang digunakan adalah surat An-Nisaa’ ayat 86 seperti tersebut di atas maka jelas juga salah sasaran karena itu hanya membahas adab bersalam sesama muslim yakni jika kita diberi penghormatan (berupa salam) hendaknya kita menjawa dengan salam yang sama atau lebih baik. Bahkan dalam hadits lain riwayat Al-Bukhooriy dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik, disebutkan: jika Yahudi / Nasrani memberi salam kepada kita maka hendaknya kita jawab wa’alaykum (begitu juga atasmu).  
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar