Pembahasan Seputar Shoum
1. Definisi Puasa,
Kewajiban serta Keutamaan Puasa
Secara bahasa shaum (shiyaam / puasa) berarti menahan. Sedangkan secara
syari’at shoum adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan shoum
dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat yang khusus.
Dasar kewajiban puasa adalah Firman Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ (البقرة: 183(
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa. (Q.S Al-Baqoroh: 183)
Shaum Ramadhan diwajibkan untuk pertama kali pada bulan Sya’ban pada tahun
ke 2 H. Adapun Rasululloh – semoga salawat dan salam tetap atas beliau – seumur
hidupnya berpuasa Ramadhan 9 (sembilan) kali: 8 (delapan) kali 29 hari dan
sekali 30 hari. Sedangkan bulan Ramadhan adalah bulan ke-9 pada kalender
hijriyah dan dia adalah bulan yang paling mulia. Nama Ramadhan terambil dari
kata ramadh yang dalam bahasa Arab berarti panas yang menyengat.
Dinamakan demikian karena pada saat orang Arab ingin memberinya nama bertepatan
pada bulan itu cuaca sangat panas sekali. Atau menurut para ulama yang lain ramadh
itu juga berarti membakar, dinamakan demikian karena pada bulan Ramadhan
terjadi ‘pembakaran’ (pengampunan) dosa bagi mereka yang melaksanakan ibadah
shaum pada bulan tersebut dengan ikhlash (murni) karena Allah.
Banyak sekali ayat-ayat
dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan puasa. Diantaranya adalah
firman Allah Yang Maha Tinggi:
كُلُوْا وَ اشْرَبُوْا هَنِيْئًا بِمَا أسْلًفْتُمْ فِي
الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (الحآقة:24 (
Artinya: Makanlah dan
minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari
yang telah lalu (Q.S. Al-Haaqqoh: 24)
Menurut Al Imam Waki’
yang dimaksud dengan amal yang telah mereka kerjakan adalah ibadah puasa.
وَالصَّائِمِيْنَ وَ الصَّائِمَاتِ وَ الْحَافِظِيْنَ
فُرُوْجَهُمْ وَ الْحَافِظَاتِ وَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَ
الذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَ أَجْرًا عَظِيْمًا (الأحزاب: 35(
Artinya: …laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan
yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut
(nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang
besar. (Q.S. Al-Achzaab: 35)
Begitu juga sabda-sabda
Rasululloh – semoga salawat dan salam Allah tetap atas beliau – sebagai
berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: قال الله تعالى: كُلُّ
حَسَنَةٍ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ إلاَّ الصِّيَامَ
فَهُوَ لِيْ وَ أَنَا أَجْزِيْ بِهِ (رواه البخاري ومالك(
Artinya: Rasululloh – semoga salawat dan salam Allah tetap terlimpah atas
beliau – bersabda: “Allah Yang Maha Luhur berfirman: “Setiap kebajikan 10 kali
ganda ganjarannya hingga 700 kali ganda kecuali puasa maka itu untuk-Ku dan Aku
yang akan membalasnya”. (H.R. Al-Bukhoriy dan Malik)
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بَاعَدَ اللهُ
مِنْهُ جَهَنَّمَ مَسِيْرَةَ مِئَةَ عَامٍ )رواه النسائي(
Artinya: Barangsiapa yang
berpuasa satu hari saja di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan jahannam
darinya sejauh perjalanan 100 tahun.
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ إذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَ إِذَا
لَقِيَ اللهَ فَرِحَ بِصَوْمِهِ (رواه البخاري و مسلم(
Artinya: Orang yang
berpuasa memiliki dua kegembiraan: ketika berbuka dia bergembira dan ketika
bertemu dengan Allah dia bergembira.
صَمْتُ الصَّائِمِ تَسْبِيْحٌ وَ نَوْمُهُ عِبَادَةٌ وَ
دُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَ عَمَلُهُ مُضَاعَفٌ (رواه الديلمي(
Artinya: Diamnya orang
yang berpuasa adalah tasbih, tidurnya adalah ibadah, dan doanya adalah mustajab
(diterima) dan amalnya dilipat-gandakan.
اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ وَ حِصْنٌ حَصِيْنٌ مِنَ النَّارِ
(رواه أحمد(
Artinya: Puasa adalah
benteng dan penjagaan yang kokoh dari api neraka.
2. Hukum-hukum Puasa
Puasa terikat dengan
empat hukum, yaitu: wajib, sunnah, haram dan makruh. Perinciannya adalah
sebagai berikut:
a. Puasa yang wajib, ada 6 macam, yaitu: puasa Romadhon, puasa qadha (membayar
hutang puasa), puasa kaffaroh (sebagai penebus kesalahan) seperti puasa
kaffarah bagi seorang yang berkumpul dengan istri di siang hari ramadhan, puasa
pada hajji dan umrah sebagai ganti penyembelihan hewan ternak sebagai fidyah
(tebusan), puasa sebelum melaksanakan salat istisqa’, dan puasa nazar.
b. Puasa yang sunnah –
dan sunnah ini merupakan hukum asal puasa – terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. yang berulang dengan berulangnya tahun, diantaranya seperti: puasa hari
arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), puasa hari taasuu’a (tanggal 9 Muharram)
dan ‘aa-syuuroo’ (tanggal 10 Muharram) serta tanggal 11 Muharram, puasa
6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan-bulan haram (bulan yang dihormati dalam
Islam yaitu: Dzul Qo’dah, Dzul Chijjah, Mucharrom, dan Rojab), dll.
2. yang berulang dengan berulangnya bulan, yaitu: puasa pada ayyaamul
biidh (hari-hari putih / purnama: tanggal 13, 14, dan 15 pada penanggalan
hijriyah) dan ayyaamus suud (hari-hari hitam / gelap yakni bulan mati:
tanggal 28, 29, dan 30 pada penanggalan hijriyah), jika umur bulan 29 hari maka
hendaklah ia berpuasa pada tanggal: 28, 29, dan tanggal 1 bulan berikutnya.
3. yang berulang dengan
berulangnya pekan / minggu, yakni: puasa hari senin dan kamis.
Sedangkan puasa sunnah yang paling utama adalah puasa Nabi Dawud – semoga
salam dari Allah tetap atas beliau – yakni: satu hari berpuasa dan satu hari
berbuka.
c. Puasa yang haram, di
bedakan menjadi dua, yakni:
1. puasa haram namun sah, yaitu: puasanya seorang istri tanpa izin
suaminya, dan puasanya seorang budak tanpa izin majikannya.
2. puasa haram dan tidak sah, meliputi: puasa pada hari ‘Idul Fitri
(tanggal 1 Syawwal), pada hari ‘Idul Ad-ha (tanggal 10 Dzul Hijjah), puasa pada
hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah / setelah hari ‘Idul Adha),
puasa pada separuh terakhir dari bulan Sya’ban (yaitu tanggal 16, 17, 18 dst
hingga akhir bulan Sya’ban), dan puasa pada hari syak (keraguan) yaitu hari ke
30 bulan Sya’ban jika ketika itu sebagian orang telah berbicara bahwa hilal
(bulan sabit) tanda awal Ramadhan telah nampak.
Catatan: diperbolehkan
puasa pada hari syak dan separuh terakhir dari bulan Sya’ban dalam tiga
kondisi, yaitu:
- jika puasanya termasuk
kategori puasa wajib
- jika orang tersebut
memiliki wirid (kebiasaan) berupa puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis
- jika puasanya disambung dengan separuh awal dari bulan Sya’ban, misalnya:
dia berpuasa pada 15 Sya’ban, maka boleh baginya untuk berpuasa pada 16
Sya’ban, dan jika ia berpuasa pada 16 Sya’ban boleh baginya untuk berpuasa pada
tanggal 17 Sya’ban, begitu seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban. Namun jika
dia tidak berpuasa satu hari saja maka haram baginya untuk meneruskan puasanya
hingga akhir Sya’ban.
d. Puasa yang makruh, yaitu: berpuasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja
atau ahad saja, dan berpuasa seterusnya (setiap hari) jika dikhawatirkan akan
mengganggu kesehatannya atau menyebabkan terbengkalainya hak-hak yang sunnah.
3. Syarat-syarat sah
puasa
Yang dimaksud dengan syarat-syarat
sah berpuasa adalah hal-hal yang jika kesemuanya terpenuhi maka sah-lah
puasanya, yaitu ada empat hal:
1. Islam
2. Berakal sehat
3. Suci dari haidh dan
nifas
4. Mengetahui bahwa waktu
/ hari yang akan dia puasai adalah hari yang memang diperbolehkan untuk
berpuasa
4. Syarat-syarat wajib
puasa
Yakni hal-hal yang jika
terpenuhi semuanya maka seseorang wajib berpuasa, yaitu ada lima hal:
1. Islam
2. Mukallaf (yakni yang
terkena beban syari’at) yaitu seorang yang telah mencapai usia baligh dan berakal
sehat.
3. Mampu
4. Sehat
5. Mukim yakni bukan
musafir yang menempuh perjalanan sejauh jarak qasar salat (sekitar 92 km).
5. Rukun puasa
Rukun puasa ada dua
perkara, yaitu:
1. Niat, baik untuk puasa wajib atau puasa sunnah. Bedanya jika puasa wajib
diwajibkan berniat pada malam hari (yakni antara terbenamnya matahari hingga
terbit fajar) sedangkan puasa sunnah tidak diwajibkan niat pada malam hari.
2. Menjauhi hal-hal yang
dapat membatalkan puasa (yang akan dijelaskan nanti)
6. Penentuan awal puasa
Penentuan awal puasa
(wajibnya memulai puasa Ramadhan) dapat dibedakan menjadi dua , yaitu:
a. Yang berlaku secara umum, yakni wajib bagi seluruh masyarakat di negeri
itu dan yang tinggal di negeri yang se-mathla’ – yakni tempat terbit
bintang-bintangnya atau waktu terbit dan terbenamnya pada saat yang sama –
dengan negeri itu untuk berpuasa, yaitu:
1. menggenapkan Sya’ban 30 hari, dan ini hanya mungkin jika kita mengetahui
awal Sya’ban dengan terlihatnya hilal tanda permulaan bulan Sya’ban.
2. Melihat hilal dengan persaksian satu orang saksi yang memenuhi kriteria
sebagai seorang saksi dalam syari’at, yaitu: seorang laki-laki, merdeka (bukan
budak), cakap, memiliki kehormatan / harga diri, tanggap, dapat berbicara,
mendengar dan melihat, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak
terus-menerus melakukan dosa kecil, atau terus-menerus melakukan dosa-dosa
kecil namun ketaatannya mengalahkan (lebih banyak dari) dosanya.
Yakni jika pemerintah setempat atau pihak yang berwenang telah menetapkan
masuknya Romadhon atau masuknya 1 Syawwal baik dengan adanya saksi yang
memenuhi syarat-syarat di atas yang bersaksi di hadapan pihak yang berwenang
bahwa hilal telah terlihat atau dengan penggenapan bilangan hari menjadi 30
hari jika hilal tidak telihat karena terhalang mendung dan semacamnya; maka
wajiblah orang-orang muslim negeri tersebut untuk berpuasa atau ber-hari-raya.
b. Yang berlaku secara
khusus, yakni hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja, yaitu:
1. bagi melihat hilal
secara langsung sedang persaksiannya tidak diterima oleh pihak berwenang, maka
ia sendiri wajib berpuasa
2. bagi orang yang percaya
atas berita orang tersebut
3. dengan dugaan yang
kuat yang timbul dari ijtihad (usaha seseorang untuk mengethaui awal Romadhon)
7. Sunnah-sunnah Puasa
Sunnah-sunnah puasa
banyak sekali diantaranya adalah:
1. Menyegerakan berbuka
puasa ketika telah yakin akan terbenamnya matahari
2. Sahur walaupun dengan
seteguk air dan masuk waktu sahur mulai dari pertengahan malam
3. Mengakhirkan sahur
sekitar pembacaan 50 ayat atau 15 menit sebelum subuh
4. Berbuka dengan kurma,
jika tidak dapat maka dengan air zamzam lalu dengan air biasa, lalu dengan
sesuatu yang manis yang tak tersentuh api (seperti madu dan kismis), lalu
dengan yang manis yang tersentuh api.
5. Membaca doa berbuka
puasa
6. Memberi makan / menjam
orang yang berbuka puasa
7. Mandi wajib / janabah
sebelum terbit fajar
8. Mandi setiap malam
dari ramadhan setelah maghrib (sebelum tarawih) agar tubuh menjadi segar dan
giat ketika tarawih
9. Menjaga salat tarawih
selama bulan ramadhan dari awal hingga akhir bulan. Rasululloh – semoga salawat
dan salam tetap terlimpah kepada beliau – bersabda:
مَنْ
قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَ احْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ (رَواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Barangsiapa
berdiri (untuk salat) pada (malam) Ramadhan dengan keimanan dan ingin mencari
pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
(H.R.Bukhori-Muslim)
10. Lebih menjaga solat
witir
11. Memperbanyak membaca
Al-Qur’an disertai perenungan akan maknanya
12. Memperbanyak
salat-salat sunnah seperti: sunnah-sunnah rawatib, salat dhuha, salat tasbih,
dll.
13. Memperbanyak
amalan-amalan salih, seperti: sedekah, silaturrahim, i’tikaf, dll.
14. Berupaya menggapai
laylatul qadar khususnya pada 10 malam terakhir khususnya dimalam-malam
ganjilnya, seperti: malam 21, 23, 25, 27, bahkan malam 29.
15. Berupaya untuk
berbuka dengan yang halal
16. Memperluas nafkah
kepada keluarga
17. Meninggalkan
omongan-omongan yang kosong / tiada guna dan berbantah-bantahan mulut, atau
menggunjing
8. Hal-hal yang makruh
dilakukan ketika berpuasa
Diantara hal-hal yang
makruh dilakukan ketika berpuasa adalah:
1. mengunyah makanan atau
sesuatu dimulut tanpa ada yang tertelan
2. mencicipi makanan
tanpa ada yang masuk kedalam tenggorokan
3. Chijaamah, (berbekam
atau cantuk) bergitu juga membekam orang lain
4. memuntahkan kembali
air minum dari mulut ketika berbuka puasa
5. mandi dengan cara
menyelam walaupun untuk mandi wajib
6. bersiwak setelah
tergelincir matahari
7. makan terlalu kenyang
dan terlalu banyak tidur serta membicarakan atau mengerjakan hal-hal yang tak
berguna
9. Hal-hal yang
membatalkan puasa
Hal-hal yang membatalkan
puasa terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Al-Muchbithaat, yakni
hal-hal yang membatalkan pahala puasa tidak namun tidak membatalkan puasa,
sehingga tidak wajib membayar (qodho’) puasa, yaitu:
1. ghiibah (jawa: ngerasani / rasan-rasan) yakni engkau
menyebut-nyebut sudaramu sesama muslim dengan suatu hal yang dia benci, yang
mana jika orang tersebut mendengarnya maka ia akan jengkel
2. namiimah, (mengadu-domba) yaitu memindahkan perkataan dari seseorang
kepada yang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan
3. dusta / berbohong
yakni memberitakan sesuatu yang tak sesuai dengan kenyataan
4. melihat sesuatu yang
haram atau yang halal dengan syhawat
5. sumpah palsu
6. mengucapkan kata-kata
dan perbuatan-perbuatan yang keji
hal-hal diatas
diantaranya disebutkan dalam hadits-hadits sebagai berikut:
خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْكَذِبُ وَ الْغِيْبَةُ وَ
النَّمِيْمَةُ وَ النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَ الْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ (رواه الديلمي(
Artinya: Ada lima hal yang dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa,
yaitu: berbohong, ghiibah, namiimah, memandang dengan syahwat, dan sumpah
dusta. (H.R. Ad-Daylami)
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ
الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ (رواه أحمد و ابن ماجه(
Artinya: Berapa banyak orang yang berpuasa namun dia tak mendapat apa-apa
dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ
فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ (رواه البخاري(
Artinya: Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang
keji maka Allah tidak membutuhkan dia untuk meninggalkan makanan dan
minumannya. (H.R. Al-Bukhoriy)
b. Al-Mufath-thiraat,
yakni yang membatalkan puasa sehingga waji qodho’ sekaligus mambatalkan pahala
puasanya, yakni sebagai berikut
1. Murtad
2. Haidh, nifas, dan
melahirkan, walaupun sekejap
3. Gila
4. Pingsan dan Mabuk jika
selama siang hari penuh.
5. Jima’ / berkumpul
dengan istri, jika seseorang jima’ di siang hari Ramadhan, maka dia terkena
lima perkara:
a. dosa
b. wajib menahan hingga
terbenam matahari
c. wajib terkena ta’ziir
(hukuman sebagai pelajaran), bagi yang tidak bertaubat
d. wajib qodho
e. Wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu: membebaskan budak yang mukmin,
jika tidak dapat maka berpuasa dua bulan, jika tidak bisa maka memberi makam 60
(enam puluh) fakir-miskin setiap orangnya 1 (satu) mud dari makanan pokok.
6. Sampainya sesuatu kedalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti
mata, hidung telinga, mulut, dsb (adapun pori-pori bukan termasuk lubang
terbuka).
7. Onani atau masturbasi
8. Muntah dengan sengaja
10. Hukum orang yang
batal atau membatalkan puasanya
Jika seseorang batal / membatalkan puasanya maka terkadang dia hanya wajib
membayar (qodho) dengan puasa di hari lain, ada pula yang hanya wajib membayar
fidyah (denda) berupa 1 (satu) mud (sekitar 6 ons) makanan pokok, ada pula yang
harus qodho’ dan sekaligus membayar fidyah, dan ada pula yang tidak wajib
qodho’ dan yang membayar fidyah.
a. Yang wajib qodho’ dan membayar fidyah, adalah seseorang yang membatalkan
puasa karena khawatir akan keselamatan orang lain, seperti seorang ibu yang
membatalkan puasanya karena khawatir akan keselamatan janinnya, dsb. Juga
seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dan belum meng-qodho’-nya hingga
datang Ramadhan berikutnya.
b. Yang hanya wajib qodho’ tanpa membayar fidyah, adalah seperti orang yang
tidak sadarkan diri (pingsan), lupa niat di malam hari, membatalkan puasa
dengan sengaja (selain orang yang jima’ di tengah hari Ramadhan), dll.
c. Yang hanya wajib membayar fidyah tanpa qodho’, adalah orang yang terlalu
tua sehingga tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit yang tak diharap
kesembuhannya.
d. Yang tidak wajib
qodho’ dan tidak juga membayar fidyah, adalah orang gila.
11. Keadaan-keadaan yang
wajib qodho’ disertai dengan menahan diri dari yang membatalkan puasa hingga
terbenam matahari
1. Orang yang sengaja
membatalkan puasanya
2. Orang yang tidak
berniat puasa untuk esok di malam hari
3. Orang yang sahur
sedang dia menduga bahwa fajar belum terbit namun ternyata telah terbit (masuk
waktu subuh)
4. Orang yang berbuka
sedang dia menduga bahwa matahari telah terbenam namun ternyata matahari belum
terbenam
5. Orang yang kemudian
mengetahui ternyata hari ke-30 Sya’ban adalah awal Ramadhan
6. Orang yang tidak
sengaja menelan air kumur-kumur yang tidak wajib
Disarikan dan
diterjemahkan dari kitab At-Taqriiraatus Sadiidah karya Al-Habib Zein bin
Ibrahim bin Sumaith dengan perubahan seperlunya, oleh: Muhammad Ali bin Taufiq
Baraqbah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar