Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 Agustus 2010

Pembahasan Seputar Puasa

Pembahasan Seputar Shoum

1. Definisi Puasa, Kewajiban serta Keutamaan Puasa
Secara bahasa shaum (shiyaam / puasa) berarti menahan. Sedangkan secara syari’at shoum adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan shoum dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat yang khusus. Dasar kewajiban puasa adalah Firman Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة: 183(
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa. (Q.S Al-Baqoroh: 183)

Shaum Ramadhan diwajibkan untuk pertama kali pada bulan Sya’ban pada tahun ke 2 H. Adapun Rasululloh – semoga salawat dan salam tetap atas beliau – seumur hidupnya berpuasa Ramadhan 9 (sembilan) kali: 8 (delapan) kali 29 hari dan sekali 30 hari. Sedangkan bulan Ramadhan adalah bulan ke-9 pada kalender hijriyah dan dia adalah bulan yang paling mulia. Nama Ramadhan terambil dari kata ramadh yang dalam bahasa Arab berarti panas yang menyengat. Dinamakan demikian karena pada saat orang Arab ingin memberinya nama bertepatan pada bulan itu cuaca sangat panas sekali. Atau menurut para ulama yang lain ramadh itu juga berarti membakar, dinamakan demikian karena pada bulan Ramadhan terjadi ‘pembakaran’ (pengampunan) dosa bagi mereka yang melaksanakan ibadah shaum pada bulan tersebut dengan ikhlash (murni) karena Allah.
Banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan puasa. Diantaranya adalah firman Allah Yang Maha Tinggi:
كُلُوْا وَ اشْرَبُوْا هَنِيْئًا بِمَا أسْلًفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (الحآقة:24 (
Artinya: Makanlah dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah lalu (Q.S. Al-Haaqqoh: 24)
Menurut Al Imam Waki’ yang dimaksud dengan amal yang telah mereka kerjakan adalah ibadah puasa.
وَالصَّائِمِيْنَ وَ الصَّائِمَاتِ وَ الْحَافِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَ الْحَافِظَاتِ وَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَ الذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَ أَجْرًا عَظِيْمًا (الأحزاب: 35(
Artinya: …laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Q.S. Al-Achzaab: 35)

Begitu juga sabda-sabda Rasululloh – semoga salawat dan salam Allah tetap atas beliau – sebagai berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: قال الله تعالى: كُلُّ حَسَنَةٍ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ إلاَّ الصِّيَامَ فَهُوَ لِيْ وَ أَنَا أَجْزِيْ بِهِ (رواه البخاري ومالك(
Artinya: Rasululloh – semoga salawat dan salam Allah tetap terlimpah atas beliau – bersabda: “Allah Yang Maha Luhur berfirman: “Setiap kebajikan 10 kali ganda ganjarannya hingga 700 kali ganda kecuali puasa maka itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya”. (H.R. Al-Bukhoriy dan Malik)
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بَاعَدَ اللهُ مِنْهُ جَهَنَّمَ مَسِيْرَةَ مِئَةَ عَامٍ )رواه النسائي(
Artinya: Barangsiapa yang berpuasa satu hari saja di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan jahannam darinya sejauh perjalanan 100 tahun.
لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ إذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَ إِذَا لَقِيَ اللهَ فَرِحَ بِصَوْمِهِ (رواه البخاري و مسلم(
Artinya: Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan: ketika berbuka dia bergembira dan ketika bertemu dengan Allah dia bergembira.
صَمْتُ الصَّائِمِ تَسْبِيْحٌ وَ نَوْمُهُ عِبَادَةٌ وَ دُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَ عَمَلُهُ مُضَاعَفٌ (رواه الديلمي(
Artinya: Diamnya orang yang berpuasa adalah tasbih, tidurnya adalah ibadah, dan doanya adalah mustajab (diterima) dan amalnya dilipat-gandakan.
اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ وَ حِصْنٌ حَصِيْنٌ مِنَ النَّارِ (رواه أحمد(
Artinya: Puasa adalah benteng dan penjagaan yang kokoh dari api neraka.

2. Hukum-hukum Puasa
Puasa terikat dengan empat hukum, yaitu: wajib, sunnah, haram dan makruh. Perinciannya adalah sebagai berikut:
a. Puasa yang wajib, ada 6 macam, yaitu: puasa Romadhon, puasa qadha (membayar hutang puasa), puasa kaffaroh (sebagai penebus kesalahan) seperti puasa kaffarah bagi seorang yang berkumpul dengan istri di siang hari ramadhan, puasa pada hajji dan umrah sebagai ganti penyembelihan hewan ternak sebagai fidyah (tebusan), puasa sebelum melaksanakan salat istisqa’, dan puasa nazar.
b. Puasa yang sunnah – dan sunnah ini merupakan hukum asal puasa – terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. yang berulang dengan berulangnya tahun, diantaranya seperti: puasa hari arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), puasa hari taasuu’a (tanggal 9 Muharram) dan ‘aa-syuuroo’ (tanggal 10 Muharram) serta tanggal 11 Muharram, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan-bulan haram (bulan yang dihormati dalam Islam yaitu: Dzul Qo’dah, Dzul Chijjah, Mucharrom, dan Rojab), dll.
2. yang berulang dengan berulangnya bulan, yaitu: puasa pada ayyaamul biidh (hari-hari putih / purnama: tanggal 13, 14, dan 15 pada penanggalan hijriyah) dan ayyaamus suud (hari-hari hitam / gelap yakni bulan mati: tanggal 28, 29, dan 30 pada penanggalan hijriyah), jika umur bulan 29 hari maka hendaklah ia berpuasa pada tanggal: 28, 29, dan tanggal 1 bulan berikutnya.
3. yang berulang dengan berulangnya pekan / minggu, yakni: puasa hari senin dan kamis.
Sedangkan puasa sunnah yang paling utama adalah puasa Nabi Dawud – semoga salam dari Allah tetap atas beliau – yakni: satu hari berpuasa dan satu hari berbuka.
c. Puasa yang haram, di bedakan menjadi dua, yakni:
1. puasa haram namun sah, yaitu: puasanya seorang istri tanpa izin suaminya, dan puasanya seorang budak tanpa izin majikannya.
2. puasa haram dan tidak sah, meliputi: puasa pada hari ‘Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal), pada hari ‘Idul Ad-ha (tanggal 10 Dzul Hijjah), puasa pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah / setelah hari ‘Idul Adha), puasa pada separuh terakhir dari bulan Sya’ban (yaitu tanggal 16, 17, 18 dst hingga akhir bulan Sya’ban), dan puasa pada hari syak (keraguan) yaitu hari ke 30 bulan Sya’ban jika ketika itu sebagian orang telah berbicara bahwa hilal (bulan sabit) tanda awal Ramadhan telah nampak.
Catatan: diperbolehkan puasa pada hari syak dan separuh terakhir dari bulan Sya’ban dalam tiga kondisi, yaitu:
- jika puasanya termasuk kategori puasa wajib
- jika orang tersebut memiliki wirid (kebiasaan) berupa puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis
- jika puasanya disambung dengan separuh awal dari bulan Sya’ban, misalnya: dia berpuasa pada 15 Sya’ban, maka boleh baginya untuk berpuasa pada 16 Sya’ban, dan jika ia berpuasa pada 16 Sya’ban boleh baginya untuk berpuasa pada tanggal 17 Sya’ban, begitu seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban. Namun jika dia tidak berpuasa satu hari saja maka haram baginya untuk meneruskan puasanya hingga akhir Sya’ban.
d. Puasa yang makruh, yaitu: berpuasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau ahad saja, dan berpuasa seterusnya (setiap hari) jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatannya atau menyebabkan terbengkalainya hak-hak yang sunnah.

3. Syarat-syarat sah puasa
Yang dimaksud dengan syarat-syarat sah berpuasa adalah hal-hal yang jika kesemuanya terpenuhi maka sah-lah puasanya, yaitu ada empat hal:
1. Islam
2. Berakal sehat
3. Suci dari haidh dan nifas
4. Mengetahui bahwa waktu / hari yang akan dia puasai adalah hari yang memang diperbolehkan untuk berpuasa

4. Syarat-syarat wajib puasa
Yakni hal-hal yang jika terpenuhi semuanya maka seseorang wajib berpuasa, yaitu ada lima hal:
1. Islam
2. Mukallaf (yakni yang terkena beban syari’at) yaitu seorang yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat.
3. Mampu
4. Sehat
5. Mukim yakni bukan musafir yang menempuh perjalanan sejauh jarak qasar salat (sekitar 92 km).

5. Rukun puasa
Rukun puasa ada dua perkara, yaitu:
1. Niat, baik untuk puasa wajib atau puasa sunnah. Bedanya jika puasa wajib diwajibkan berniat pada malam hari (yakni antara terbenamnya matahari hingga terbit fajar) sedangkan puasa sunnah tidak diwajibkan niat pada malam hari.
2. Menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa (yang akan dijelaskan nanti)

6. Penentuan awal puasa
Penentuan awal puasa (wajibnya memulai puasa Ramadhan) dapat dibedakan menjadi dua , yaitu:
a. Yang berlaku secara umum, yakni wajib bagi seluruh masyarakat di negeri itu dan yang tinggal di negeri yang se-mathla’ – yakni tempat terbit bintang-bintangnya atau waktu terbit dan terbenamnya pada saat yang sama – dengan negeri itu untuk berpuasa, yaitu:
1. menggenapkan Sya’ban 30 hari, dan ini hanya mungkin jika kita mengetahui awal Sya’ban dengan terlihatnya hilal tanda permulaan bulan Sya’ban.
2. Melihat hilal dengan persaksian satu orang saksi yang memenuhi kriteria sebagai seorang saksi dalam syari’at, yaitu: seorang laki-laki, merdeka (bukan budak), cakap, memiliki kehormatan / harga diri, tanggap, dapat berbicara, mendengar dan melihat, tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil, atau terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil namun ketaatannya mengalahkan (lebih banyak dari) dosanya.
Yakni jika pemerintah setempat atau pihak yang berwenang telah menetapkan masuknya Romadhon atau masuknya 1 Syawwal baik dengan adanya saksi yang memenuhi syarat-syarat di atas yang bersaksi di hadapan pihak yang berwenang bahwa hilal telah terlihat atau dengan penggenapan bilangan hari menjadi 30 hari jika hilal tidak telihat karena terhalang mendung dan semacamnya; maka wajiblah orang-orang muslim negeri tersebut untuk berpuasa atau ber-hari-raya.
b. Yang berlaku secara khusus, yakni hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja, yaitu:
1. bagi melihat hilal secara langsung sedang persaksiannya tidak diterima oleh pihak berwenang, maka ia sendiri wajib berpuasa
2. bagi orang yang percaya atas berita orang tersebut
3. dengan dugaan yang kuat yang timbul dari ijtihad (usaha seseorang untuk mengethaui awal Romadhon)

7. Sunnah-sunnah Puasa
Sunnah-sunnah puasa banyak sekali diantaranya adalah:
1. Menyegerakan berbuka puasa ketika telah yakin akan terbenamnya matahari
2. Sahur walaupun dengan seteguk air dan masuk waktu sahur mulai dari pertengahan malam
3. Mengakhirkan sahur sekitar pembacaan 50 ayat atau 15 menit sebelum subuh
4. Berbuka dengan kurma, jika tidak dapat maka dengan air zamzam lalu dengan air biasa, lalu dengan sesuatu yang manis yang tak tersentuh api (seperti madu dan kismis), lalu dengan yang manis yang tersentuh api.
5. Membaca doa berbuka puasa
6. Memberi makan / menjam orang yang berbuka puasa
7. Mandi wajib / janabah sebelum terbit fajar
8. Mandi setiap malam dari ramadhan setelah maghrib (sebelum tarawih) agar tubuh menjadi segar dan giat ketika tarawih
9. Menjaga salat tarawih selama bulan ramadhan dari awal hingga akhir bulan. Rasululloh – semoga salawat dan salam tetap terlimpah kepada beliau – bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَ احْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رَواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Barangsiapa berdiri (untuk salat) pada (malam) Ramadhan dengan keimanan dan ingin mencari pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (H.R.Bukhori-Muslim)
10. Lebih menjaga solat witir
11. Memperbanyak membaca Al-Qur’an disertai perenungan akan maknanya
12. Memperbanyak salat-salat sunnah seperti: sunnah-sunnah rawatib, salat dhuha, salat tasbih, dll.
13. Memperbanyak amalan-amalan salih, seperti: sedekah, silaturrahim, i’tikaf, dll.
14. Berupaya menggapai laylatul qadar khususnya pada 10 malam terakhir khususnya dimalam-malam ganjilnya, seperti: malam 21, 23, 25, 27, bahkan malam 29.
15. Berupaya untuk berbuka dengan yang halal
16. Memperluas nafkah kepada keluarga
17. Meninggalkan omongan-omongan yang kosong / tiada guna dan berbantah-bantahan mulut, atau menggunjing

8. Hal-hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa
Diantara hal-hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa adalah:
1. mengunyah makanan atau sesuatu dimulut tanpa ada yang tertelan
2. mencicipi makanan tanpa ada yang masuk kedalam tenggorokan
3. Chijaamah, (berbekam atau cantuk) bergitu juga membekam orang lain
4. memuntahkan kembali air minum dari mulut ketika berbuka puasa
5. mandi dengan cara menyelam walaupun untuk mandi wajib
6. bersiwak setelah tergelincir matahari
7. makan terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur serta membicarakan atau mengerjakan hal-hal yang tak berguna

9. Hal-hal yang membatalkan puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Al-Muchbithaat, yakni hal-hal yang membatalkan pahala puasa tidak namun tidak membatalkan puasa, sehingga tidak wajib membayar (qodho’) puasa, yaitu:
1. ghiibah (jawa: ngerasani / rasan-rasan) yakni engkau menyebut-nyebut sudaramu sesama muslim dengan suatu hal yang dia benci, yang mana jika orang tersebut mendengarnya maka ia akan jengkel
2. namiimah, (mengadu-domba) yaitu memindahkan perkataan dari seseorang kepada yang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan
3. dusta / berbohong yakni memberitakan sesuatu yang tak sesuai dengan kenyataan
4. melihat sesuatu yang haram atau yang halal dengan syhawat
5. sumpah palsu
6. mengucapkan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji
hal-hal diatas diantaranya disebutkan dalam hadits-hadits sebagai berikut:
خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْكَذِبُ وَ الْغِيْبَةُ وَ النَّمِيْمَةُ وَ النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَ الْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ (رواه الديلمي(
Artinya: Ada lima hal yang dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa, yaitu: berbohong, ghiibah, namiimah, memandang dengan syahwat, dan sumpah dusta. (H.R. Ad-Daylami)
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ (رواه أحمد و ابن ماجه(
Artinya: Berapa banyak orang yang berpuasa namun dia tak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ (رواه البخاري(
Artinya: Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang keji maka Allah tidak membutuhkan dia untuk meninggalkan makanan dan minumannya. (H.R. Al-Bukhoriy)

b. Al-Mufath-thiraat, yakni yang membatalkan puasa sehingga waji qodho’ sekaligus mambatalkan pahala puasanya, yakni sebagai berikut
1. Murtad
2. Haidh, nifas, dan melahirkan, walaupun sekejap
3. Gila
4. Pingsan dan Mabuk jika selama siang hari penuh.
5. Jima’ / berkumpul dengan istri, jika seseorang jima’ di siang hari Ramadhan, maka dia terkena lima perkara:
a. dosa
b. wajib menahan hingga terbenam matahari
c. wajib terkena ta’ziir (hukuman sebagai pelajaran), bagi yang tidak bertaubat
d. wajib qodho
e. Wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu: membebaskan budak yang mukmin, jika tidak dapat maka berpuasa dua bulan, jika tidak bisa maka memberi makam 60 (enam puluh) fakir-miskin setiap orangnya 1 (satu) mud dari makanan pokok.
6. Sampainya sesuatu kedalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mata, hidung telinga, mulut, dsb (adapun pori-pori bukan termasuk lubang terbuka).
7. Onani atau masturbasi
8. Muntah dengan sengaja

10. Hukum orang yang batal atau membatalkan puasanya
Jika seseorang batal / membatalkan puasanya maka terkadang dia hanya wajib membayar (qodho) dengan puasa di hari lain, ada pula yang hanya wajib membayar fidyah (denda) berupa 1 (satu) mud (sekitar 6 ons) makanan pokok, ada pula yang harus qodho’ dan sekaligus membayar fidyah, dan ada pula yang tidak wajib qodho’ dan yang membayar fidyah.
a. Yang wajib qodho’ dan membayar fidyah, adalah seseorang yang membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan orang lain, seperti seorang ibu yang membatalkan puasanya karena khawatir akan keselamatan janinnya, dsb. Juga seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dan belum meng-qodho’-nya hingga datang Ramadhan berikutnya.
b. Yang hanya wajib qodho’ tanpa membayar fidyah, adalah seperti orang yang tidak sadarkan diri (pingsan), lupa niat di malam hari, membatalkan puasa dengan sengaja (selain orang yang jima’ di tengah hari Ramadhan), dll.
c. Yang hanya wajib membayar fidyah tanpa qodho’, adalah orang yang terlalu tua sehingga tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit yang tak diharap kesembuhannya.
d. Yang tidak wajib qodho’ dan tidak juga membayar fidyah, adalah orang gila.

11. Keadaan-keadaan yang wajib qodho’ disertai dengan menahan diri dari yang membatalkan puasa hingga terbenam matahari
1. Orang yang sengaja membatalkan puasanya
2. Orang yang tidak berniat puasa untuk esok di malam hari
3. Orang yang sahur sedang dia menduga bahwa fajar belum terbit namun ternyata telah terbit (masuk waktu subuh)
4. Orang yang berbuka sedang dia menduga bahwa matahari telah terbenam namun ternyata matahari belum terbenam
5. Orang yang kemudian mengetahui ternyata hari ke-30 Sya’ban adalah awal Ramadhan
6. Orang yang tidak sengaja menelan air kumur-kumur yang tidak wajib

Disarikan dan diterjemahkan dari kitab At-Taqriiraatus Sadiidah karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Sumaith dengan perubahan seperlunya, oleh: Muhammad Ali bin Taufiq Baraqbah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar